Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Kutai Barat Tahun 2024;
Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftara berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (Dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, .e.nuka 1 (Satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (Tiga) Hari.
Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Kutai Barat membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS sejak tanggal 09 Mei 2024 s/d 11 Mei 2024.
adapun untuk Kampung/Kelurahan yang terdapat kekurangan dapat dilihat pada pengumuman berikut ini :
160/PP.04.2-PU/6407/2024Perpanjangan Pendaftaran PPS Se-Kab. Kubar
Selengkapnya