FAQ

 

  • Question: Apa persyaratan terdaftar sebagai pemilih??

  • Answer: Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin,atau sudah pernah kawin. Namun syarat untuk menjadi Pemilih PKPU telah mengaturnya di dalam PKPU No. 7 Tahun 2022, syaratnya adalah:

  1. genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;

  2. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

  3. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;

  • Question: Bagaimana mengecek apakah telah terdaftar sebagai pemilih?

  • Answer: Jika kamu sudah memenuhi syarat, cek apakah kamu sudah terdaftar melalui cekdptonline.kpu.go.id bila nama kamu belum terdaftar, kamu bisa langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota di domisili kamu.

  • Question: Apa persyaratan untuk mendapatkan Kartu Pemilih yang telah terdaftar?

  • Answer: Di Indonesia tidak ada lagi Kartu Pemilih, yang ada adalah Surat Pemberitahuan kepada Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT yang diberikan oleh KPPS setempat untuk dibawa ke TPS.

  • Question: Bagaimana tata cara pendaftaran pemilih melalui online?

  • Answer: KPU melakukan proses penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih melalui data kependudukan dari Kemendari dan pelaksanaan Coklit atau Pencocokan dan Penelitian yang dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Proses pendaftaran tidak dilakukan secara online, mengingat perlunya faktual keberadaan pemilih untuk menentukan di TPS mana dia akan memilih dan menghitung alokasi surat suara yang dibutuhkan di setiap TPS sesuai dengan jumlah pemilih yang terdaftar di wilayah tersebut. 

  • Question: Sampai kapan proses pendaftaran pemilih?

  • Answer: Saat ini sudah ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Bagi Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam DPT, tetap dapat memilih dengan menunjukkan KTP elektroniknya di TPS sesuai alamat yang tertera di KTP elektroniknya  dan dapat emmilih pada jam 12.00 – 13.00 waktu setempat.

  1. berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;

  2. dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan

  3. tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  • Question: Apa sajakah Tahapan Pemilu 2024 ?

  • Answer: Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 167 ayat 4 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017, dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yaitu:

  1. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan pemilu; 

  2. Pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, penjelasan lebih rinci disampaikan dalam lampiran

  3. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar, Pemilih; 

  4. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;

  5. penetapan Peserta Pemilu; 

  6. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; 

  7. pencalonan Presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; 

  8. masa Kampanye Pemilu; 

  9. masa Tenang; 

  10. pemungutan dan penghitungan suara;

  11. penetapan hasil Pemilu; dan

  12. pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Question: Bagaimana cara memilih?

  • Answer: Indonesia mempunyai tata cara memilih pada Pemilu yaitu dengan “mencoblos” surat suara. Hal ini tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun bunyi pasal tersebut, ‘Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden’.
    Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

  • Question: Apa persyaratan untuk memilih?

  • Answer:  Bagi Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mendapatkan Surat Pemberitahuan yang bisa dibawa ke TPS. Pemilih bisa membawa Surat Pemberitahuan tersebut berikut KTP elektronik kepada petugas KPPS di TPS dan berhak mendapatkan surat suara untuk dilakukan pencoblosan di TPS.

  • Question: Apakah bisa memilih dengan surat?

  • Answer: Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang jauh dari lokasi Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), bisa memilih dengan tata cara mencoblos surat suara dan mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

  • Question: Bagaimana cara memilih bagi WNI di luar negeri?

  • Answer: Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, KPU dibantu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang melayani pemilih dengan 3 tata cara memilih, yaitu memilih di TPSLN, Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos. WNI bisa datang ke TPS yang biasanya dibangun di pusat berkumpulnya WNI, atau Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal, namun bagi WNI yang jauh dari lokasi Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), bisa memilih dengan tata cara mencoblos surat suara dan memasukkan surat suara ke KSK yang dapat dijangkau PPLN di tempat WNI bekerja dalam satu kawasan, namun bagi WNI yang berlokasi lebih jauh dan terpencil, dapat mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Proses Pemilu di luar negeri akan dilaksanakan lebih dulu atau early voting dibandingkan dengan Pemilu di dalam negeri, namun proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.

  • Question: Apakah Indonesia mengatur adanya Vote Absentee?

  • Answer: Untuk definisi Vote Absentee sebagai proses pemilihan namun tidak hadir di TPS, hal ini hanya berlaku bagi WNI di luar negeri, yaitu melalui Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos. Hal ini bagi WNI yang tidak bisa menjangkau TPSLN yang pelaksanaannya dilakukan lebih dulu daripada di dalam negeri atau biasa disebut early voting.

  • Question: Apakah Indonesia mengatur adanya Vote by Proxy?

  • Answer: Tidak. Pemilu di Indonesia menggunakan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Langsung artinya pemilih langsung menggunakan hak suaranya oleh dirinya sendiri. Untuk itu, Vote by Proxy atau menunjuk orang lain yang dapat dipercaya umtuk dapat mewakili menggunakan hak suara di daerah pemilihan asal, tidak berlaku di Indonesia. Namun KPU memfasilitasi bagi pemilih yang tidak bisa pulang ke daerah asal, yaitu dengan mekanisme pindah memilih.

  •  

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 59 Kali.